BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting
sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak
mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai
kapanpun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan
mesin sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga
membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik
yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak
pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat
anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut
tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan
kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih
profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Oleh karena soerang guru harus
memiliki kompetensi profesionalisme yang didalam terdapat kompetensi pedagogic,
kompetensi keahlian, kompetensi social dan terakhir kompetensi keperibadian.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas terdapat permasalahan sebagai berikut:
1. Apa
itu kompetensi profesionalisme guru
2. Jenis-jenis
kompetensi profesionalisme guru
3. Bagaimana
cara menjadi guru yang professional
C.
Tujuan
dan Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan tentang kompetensi profesionalisme guru
2. Menjelaskan
jenis-jenis kompetensi profesionalisme guru
3. Mengetahui
bagaimana cara menjadi guru yang profesionalis
Manfaat
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat
menjelaskan tentang kompetensi profesionalisme guru
2. Dapat
menjelaskan jenis-jenis kompetensi profesionalisme guru
3. Dapat
mengetahui bahagimana cara menjadi guru yang professional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Profesionalisme Guru
1.
Pengertian Profesi
Profesi
guru adalah profesi khusus yang luhur.
Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya
dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta
menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan
semata-mata segi materinya belaka
Profesi guru
adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai,
keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah
menempuh pendidikan keguruan tertentu (Makagiansar, M. 1996).
Profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. (Nasanius, Y. 1998)
orang yang berprofesi sebagai guru berdasar atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik. (Galbreath, J. 1999)
2. Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran , (c) memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat penulis simpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. (Nasanius, Y. 1998)
orang yang berprofesi sebagai guru berdasar atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik. (Galbreath, J. 1999)
2. Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran , (c) memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat penulis simpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
3.
Profesionalisme
Kemampuan profesionalme ini meliputi :
1. Menguasai landasan kependidikan
Kemampuan profesionalme ini meliputi :
1. Menguasai landasan kependidikan
·
Mengenal tujuan
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
·
Mengenal fungsi sekolah
dalam masyarakat
·
Mengenal
prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses
belajar mengajar
2. Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasai bahan
pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
·
Menguasai bahan
pengayaan
3. Menyusun program pengajaran
·
Menetapkan tujuan
pembelajaran
·
Memilih dan
mengembangkan bahan pembelajaran
·
Memilih dan
mengembangkan strategi belajar mengajar
·
Memilih dan
mengembangkan media pengajaran
·
Memilihi dan
memanfaatkan sumber belajar
4. Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan iklim
belajar mengajar yang tepat
·
Mengatur ruangan belajar
·
Mengelola interaksi
belajar mengajar
5 . Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yaitu :
·
Menilai prestasi murid
untuk kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar
mengajar yang telah dilaksanakan
Berdasarkan paparan ahli dapatlah penulis simpulkan tentang kompetensi guru yang berkaitan dengan tugas mengajar yaitu :
·
Kompetensi guru dalam
melaksanakan bimbingan belajar
·
Kompetensi guru dalam
melakukan administrasi pembelajaran.
·
Kompetensi guru dalam
menguasai bahan/materi pelajaran.
·
Kompetensi guru dalam
menyusun program pengajaran
·
Kompetensi guru dalam
pengelolaan pembelajaran
·
Kompetensi guru dalam
menguasai evaluasi pembelajaran.
4. Kompotensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.
Menguasai bahan ajar,
2.
Menguasai
landasan-landasan kependidikan,
3.
Mampu mengelola program
belajar mengajar,
4.
Mampu mengelola kelas,
5.
Mampu menggunakan
media/sumber belajar lainnya,
6.
Mampu mengelola
interaksi belajar mengajar,
7.
Mampu menilai prestasi
peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
8.
Mengenal fungsi dan
program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
9.
Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah,
10.
Memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran, dan
11.
Memiliki kepribadian
yang tinggi.
Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
Dari
uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa untuk menjadi guru yang
professional maka seseorang harus:
1.
mengerti dan menyenangi
dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi profesionalisme.
2. menerapkan
prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
pendidikan.
3.
mempunyai motivasi
kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar
mengajar.
4. berjiwa
sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata
maupun bersikap.
5. memiliki
multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif
dan suasana sekolah yang kondusif.
6. mengikuti
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
7. mempunyai program pengajaran yang jelas dan
terarah sesuai dengan kurikulum.
8. berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang
santun dan bertanggungjawab.
B.
Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional/keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9)
menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Menurut
Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru
merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi
pemerintah.
2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3. pengembangan
kurikulum/silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4. Perancangan
Pembelajaran
Guru
memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber day a yang
ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogi
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7. Evaluasi hasil belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk
dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
8. Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki.
2.
Kompetensi Keahlian/Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar
dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional
meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang
harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan
rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal
a) mengerti dan dapat menerapkan
landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya
b) mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c) mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya
d) mengerti dan dapat menerapkan metode
mengajar yang sesuai
e) mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
f) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pengajaran
g) mampu melaksanakan evaluasi belajar
h) mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan profesional mencakup
a) penguasaan pelajaran yang
terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep
dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut
b) penguasaan dan penghayatan atas
landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
c) penguasaan proses-proses
kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa
Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan
dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan
serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih
metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi profesional meliputi pengembangan
profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi :
a) mengikuti informasi perkembangan
iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
b) mengalihbahasakan buku
pelajaran/karya ilmiah
c) mengembangkan berbagai model
pembelajaran
d) menulis makalah
e) menulis/menyusun diktat pelajaran
f) menulis buku pelajaran
g) menulis modul
h) menulis karya ilmiah
i)
melakukan penelitian ilmiah (action research),
j)
menemukan teknologi tepat guna
k) membuat alat peraga/media
l)
menciptakan karya seni
m) mengikuti pelatihan terakreditasi
n) mengikuti pendidikan kualifikasi
o) mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum
Pemahaman
wawasan meliputi :
a) memahami visi dan misi
b) memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran
c) memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah
d) memahami fungsi sekolah
e) mengidentifikasi permasalahan umum
pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
f) membangun sistem yang menunjukkan
keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan
bahan kajian akademik meliputi :
a) memahami struktur pengetahuan
b) menguasai substansi materi
c) menguasai substansi kekuasaan sesuai
dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa
3.
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang
mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di
depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh
seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi
sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan
tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah
salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat
melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
a) aspek normatif kependidikan, yaitu
untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan,
dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
b) pertimbangan sebelum memilih jabatan
guru
c) mempunyai program yang menjurus
untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
(2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan
tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik
dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan
dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator
a) interaksi guru dengan siswa
b) interaksi guru dengan kepala sekolah
c) interaksi guru dengan rekan kerja
d) interaksi guru dengan orang tua siswa
e) nteraksi guru dengan
masyarakat.
4.
Kompetensi Pribadi
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia.
Pribadi
guru adalah hal yang sangat penting. Seorang guru harus memiliki sikap yang
mempribadi sehingga dapat dibedakan ia dengan guru yang lain. Memang,
kepribadian menurut Zakiah Darajat disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar
dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan
atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atasannya saja.
Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa
setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian
seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap
perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula
wibawa orang tersebut.
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa
kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta
didik dan berakhlak mulia.
1. Kepribadian yang mantap,
stabil
Dalam
hal ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap,
stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh
faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Oleh sebab itu, sebagai seorang guru, seharusnya kita:
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum
b. Bertindak sesuai dengan norma sosial
c. Bangga sebagai guru
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum
b. Bertindak sesuai dengan norma sosial
c. Bangga sebagai guru
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan
bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan
pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau
penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih
kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa
(tingkat menengah).
2.
Kepribadian yang dewasa
Sebagai seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
Sebagai seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
Ujian
berat bagi setiap guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering
memancing emosinya. Kestabilan emosi sangat diperlukan, namun tidak semua orang
mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan. Sehingga,
sebagai seorang guru, seharusnya kita:
a. Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
Artinya, kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru.
b. Memiliki etos kerja sebagai guru
a. Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
Artinya, kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru.
b. Memiliki etos kerja sebagai guru
3. Kepribadian yang arif
Sebagai seorang guru kita harus
memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini penting, karena masih sering
kita melihat dan mendengar peserta didik yang perilakunya tidak sesuai bahkan
bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh karena itu peserta didik harus
belajar disiplin, dan gurulah yang harus memulainya. Dalam menanamkan disiplin,
guru bertanggung jawab mengarahkan, berbuat baik, menjadi contoh sabar dan
penuh pengertian.
Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. Sehingga, sebagai seorang guru kita harus:
Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. Sehingga, sebagai seorang guru kita harus:
·
Menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Artinya,
sebagai seorang guru, kita juga bertindak sebagai pendidik dan murid sebagai
anak didik sehingga dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka
tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai
cita-citanya. Disinilah kemanfaatan guru bagi orang lain atau murid benar-benar
dituntut, seperti hadits Nabi :”Khoirunnaasi anfa’uhum linnaas,” artinya adalah
sebaik-baiknya manusia adalah yang paling besar memberikan manfaat bagi orang
lain. ( Al Hadits)
·
Menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak
4. Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa
mengandung makna bahwa seorang guru harus:
·
Memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik. Artinya, guru harus selalu berusaha
memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik
dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga
harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari
ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik.
Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya
hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada
gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar
mengajar.
·
Memiliki perilaku yang disegani
5. Menjadi berakhlak mulia dan
teladan bagi peserta didik
Guru
harus berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta
didik, bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan
bagaimanapun guru harus memiliki rasa percaya diri, istiqomah dan tidak
tergoyahkan.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Untuk
menjadi teladan bagi peserta didik, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan
oleh seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar
lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
·
Bertindak sesuai dengan norma
religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
·
Memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik. Artinya, guru sebagai teladan bagi murid-muridnya
harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan
idola dalam seluruh segi kehidupannya.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup :
Ø penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai
guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
Ø pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya
dianut oleh seorang guru,
Ø kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk
menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kompetensi profesionalisme guru
adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
2. Jenis-jenis kompetensi guru ada 4
yakni:
·
Kompetensi pedagogik
·
Kompetensi keahlian/profesionalisme
·
Kompetensi sosial
·
Kompetensi keperibadian
3. untuk menjadi guru yang
professional maka seseorang harus
·
mengerti dan menyenangi
dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi profesionalisme.
·
menerapkan prinsip
mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
·
mempunyai motivasi
kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar
mengajar.
·
berjiwa sabar dan bisa
dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
·
multi peran sehingga
mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah
yang kondusif.memiliki
·
mengikuti perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
·
mempunyai program
pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum.
·
berbudi pekerti luhur
dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
thx !
BalasHapus