Selasa, 11 Oktober 2011

KOMPETENSI PROFESIONALISSME GURU


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.
              Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
              Oleh karena soerang guru harus memiliki kompetensi profesionalisme yang didalam terdapat kompetensi pedagogic, kompetensi keahlian, kompetensi social dan terakhir kompetensi keperibadian.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas terdapat permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa itu kompetensi profesionalisme guru
2.      Jenis-jenis kompetensi profesionalisme guru
3.      Bagaimana cara menjadi guru yang professional
C.    Tujuan dan  Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan  tentang kompetensi profesionalisme guru
2.      Menjelaskan jenis-jenis kompetensi profesionalisme guru
3.      Mengetahui bagaimana cara menjadi guru yang profesionalis
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat menjelaskan tentang kompetensi profesionalisme guru
2.      Dapat menjelaskan jenis-jenis kompetensi profesionalisme guru
3.      Dapat mengetahui bahagimana cara menjadi guru yang professional








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kompetensi Profesionalisme Guru
1.      Pengertian Profesi
Profesi guru adalah profesi khusus  yang luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu (Makagiansar, M. 1996).
             Profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. (Nasanius, Y. 1998)
          orang yang berprofesi sebagai guru berdasar atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik. (Galbreath, J. 1999)
2.  Kompetensi Guru
            Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru  sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
               Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran , (c) memberikan balikan (umpan balik).
                Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat penulis simpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.

3. Profesionalisme
     Kemampuan profesionalme ini meliputi :
     1. Menguasai landasan kependidikan
·         Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
·         Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·         Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
   
                           2. Menguasai bahan pengajaran
·         Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
·         Menguasai bahan pengayaan

            3. Menyusun program pengajaran
·         Menetapkan tujuan pembelajaran
·         Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
·         Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
·         Memilih dan mengembangkan media pengajaran
·         Memilihi dan memanfaatkan sumber belajar


          4.  Melaksanakan program pengajaran
·          Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
·         Mengatur ruangan belajar
·         Mengelola interaksi belajar mengajar

         5 . Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yaitu :
·         Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
·         Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

Berdasarkan paparan ahli dapatlah penulis simpulkan tentang kompetensi guru yang berkaitan dengan tugas mengajar yaitu :
·         Kompetensi guru dalam melaksanakan bimbingan belajar
·         Kompetensi guru dalam melakukan administrasi pembelajaran.
·         Kompetensi guru dalam menguasai bahan/materi pelajaran.
·         Kompetensi guru dalam menyusun program pengajaran
·         Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran
·         Kompetensi guru dalam menguasai evaluasi pembelajaran.

4.       Kompotensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
              Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang  terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
              Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.      Menguasai bahan ajar,
2.      Menguasai landasan-landasan kependidikan,
3.      Mampu mengelola program belajar mengajar,
4.      Mampu mengelola kelas,
5.      Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
6.      Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
7.      Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
8.      Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
9.      Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11.  Memiliki kepribadian yang tinggi.
                          Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
Dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa untuk menjadi guru yang professional maka seseorang harus:
1.         mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi    profesionalisme.
2.      menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
3.         mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar.
4.      berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
5.      memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
6.      mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
7.       mempunyai program pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum.
8.       berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
B.              Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional/keahlian  yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.      Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
 2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.  pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4. Perancangan Pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber day a yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.

5.      pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogi
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
 6.  Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7. Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

2.      Kompetensi  Keahlian/Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal
a)      mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya
b)      mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c)      mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
d)     mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e)      mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
f)       mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
g)      mampu melaksanakan evaluasi belajar
h)      mampu menumbuhkan motivasi peserta didik
 Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup
a)      penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut
b)      penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
c)      penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi  pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi :
a)      mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
b)      mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c)      mengembangkan berbagai model pembelajaran
d)     menulis makalah
e)      menulis/menyusun diktat pelajaran
f)       menulis buku pelajaran
g)      menulis modul
h)      menulis karya ilmiah
i)        melakukan penelitian ilmiah (action research),
j)        menemukan teknologi tepat guna
k)      membuat alat peraga/media
l)        menciptakan karya seni
m)    mengikuti pelatihan terakreditasi
n)      mengikuti pendidikan kualifikasi
o)      mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Pemahaman wawasan meliputi :
a)      memahami visi dan misi
b)      memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran
c)      memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d)     memahami fungsi sekolah
e)      mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
f)       membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi :
a)      memahami struktur pengetahuan
b)      menguasai substansi materi
c)      menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa
3.      Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
a)      aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
b)      pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
c)      mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator
a)      interaksi guru dengan siswa
b)      interaksi guru dengan kepala sekolah
c)      interaksi guru dengan rekan kerja
d)      interaksi guru dengan orang tua siswa
e)      nteraksi guru dengan masyarakat. 
4.                  Kompetensi Pribadi
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.
Pribadi guru adalah hal yang sangat penting. Seorang guru harus memiliki sikap yang mempribadi sehingga dapat dibedakan ia dengan guru yang lain. Memang, kepribadian menurut Zakiah Darajat disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atasannya saja.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula wibawa orang tersebut.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
1. Kepribadian yang mantap, stabil
Dalam hal ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Oleh sebab itu, sebagai seorang guru, seharusnya kita:
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum
b. Bertindak sesuai dengan norma sosial
c. Bangga sebagai guru
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
2. Kepribadian yang dewasa
              Sebagai seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
Ujian berat bagi setiap guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi sangat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan. Sehingga, sebagai seorang guru, seharusnya kita:
 a.  Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
               Artinya, kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai        pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru.
b. Memiliki etos kerja sebagai guru
3. Kepribadian yang arif
                Sebagai seorang guru kita harus memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini penting, karena masih sering kita melihat dan mendengar peserta didik yang perilakunya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, dan gurulah yang harus memulainya. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan, berbuat baik, menjadi contoh sabar dan penuh pengertian.
                Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. Sehingga, sebagai seorang guru kita harus:
·         Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Artinya, sebagai seorang guru, kita juga bertindak sebagai pendidik dan murid sebagai anak didik sehingga dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya. Disinilah kemanfaatan guru bagi orang lain atau murid benar-benar dituntut, seperti hadits Nabi :”Khoirunnaasi anfa’uhum linnaas,” artinya adalah sebaik-baiknya manusia adalah yang paling besar memberikan manfaat bagi orang lain. ( Al Hadits)
·         Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
4. Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa mengandung makna bahwa seorang guru harus:
·         Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik. Artinya, guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar mengajar.
·         Memiliki perilaku yang disegani
5. Menjadi berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
Guru harus berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru harus memiliki rasa percaya diri, istiqomah dan tidak tergoyahkan.
Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Untuk menjadi teladan bagi peserta didik, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan oleh seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
·      Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
·      Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Artinya, guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup :
Ø  penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
Ø  pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
Ø  kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Kompetensi profesionalisme guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.
2.      Jenis-jenis kompetensi guru ada 4 yakni:
·         Kompetensi pedagogik
·         Kompetensi keahlian/profesionalisme
·         Kompetensi sosial
·         Kompetensi keperibadian
                  
                   3. untuk menjadi guru yang professional maka seseorang harus
·         mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi profesionalisme.
·         menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
·         mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar.
·         berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
·         multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif.memiliki
·         mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
·         mempunyai program pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum.
·         berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.

1 komentar: